Usia Pensiun TNI


usia pensiun TNI
usia pensiun TNI

Sesuai regulasi yang berlaku saat ini, usia pensiun prajurit TNI adalah 58 tahun (bagi perwira) dan 53 tahun (bagi bintara dan tamtama). Ini berbeda dengan usia pensiun anggota Polri, yakni 58 tahun (bagi perwira) dan 60 tahun (bagi personil dengan keahlian khusus).

Perbedaan itu lah yang membuat beberapa orang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengujian terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Harapannya, usia pensiun TNI bisa sama dengan Polri.

Namun, MK menolak pemohonan itu. Salah satunya karena pihak pemohon dinilai tidak memiliki ‘kedudukan hukum’ untuk mengajukan pengujian terhadap Undang-Undang.

Meski begitu, mengubah batas usia pensiun TNI masih bisa dilakukan. Yakni lewat pembahasan di DPR.

Setuju diubah?

Usia Pensiun TNI

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in