POLIKLITIK – Mengacu surat edaran dari Satgas Covid-19 yang terbaru, maka setiap orang yang baru melakukan perjalanan internasional wajib menjalani karantina selama 10 hari. Bahkan, sampai 14 hari khusus untuk mereka yang baru melakukan perjalanan di negara-negara yang memiliki kasus penularan Omicron.
Tapi, aturan itu, tidak sepenuhnya berlaku untuk pejabat setingkat eselon I ke atas. Pejabat golongan itu, bisa melakukan karantina mandiri di rumah.
Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden mengungkapkan bahwa pemberian diskresi itu karena pejabat melakukan perjalanan terkait tugas kenegaraan. Tugas itu punya tujuan untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.
Meski ada diskresi, Satgas Covid-19 menegaskan bahwa karantina mandiri pejabat diawasi dengan ketat.
#AdminPoli
Connect with us