POLIKLITIK – UMP (Upah Minimum Provinsi) memang selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Tapi, angka kenaikan UMP cenderung turun antara dari satu era presiden ke era presiden berikutnya.
Kita mulai dari masa pascareformasi. Ketika BJ Habibie memimpin, UMP naik sebesar 15,42 persen. Lalu, pada era Gus Dur, UMP naik 24,82 persen. Sementara ketika Megawati Soekarnoputri memimpin antara 2001-2004, kenaikan UMP per tahunnya sekitar 21 persen.
Masuk era SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), persentase kenaikan UMP dijaga di angka 12,69 persen per tahunnya. Namun, begitu masuk era Joko Widodo, rata-rata kenaikan UMP-nya turun. Menjadi 8,66 persen per tahun.
Bahkan, dalam dua tahun belakangan, UMP hanya naik sangat-sangat tipis. UMP 2021 hanya naik 0,46 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara untuk 2022, UMP naik 1,09 persen.
#adminpoli
Connect with us