Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menuai pro dan kontra.
Di dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 mencantumkan sejumlah daftar kekerasan seksual.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/11/2021), Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban, salah satunya karena mengatur soal consent atau persetujuan.
Duh, istilah apa itu? Bikin warga ketar-ketir 😏
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us