POLIKLITIK – Pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli berbuntut panjang. Meski sudah disanksi potong gaji, banyak pihak yang menduga bahwa pelanggaran yang dilakukan Lili lebih berat dari apa yang sudah terungkap.
Terbaru, ICW (Indonesian Corruption Watch) meminta kepada Dewan Pengawas KPK untuk melaporkan Lili ke polisi. Ini untuk melihat apakah ada potensi tindak pidana dalam komunikasi antara Lili dengan M Syahrial, eks Wali Kota Tanjung Balai yang tersangkut kasus korupsi.
Ada kemungkinan, Lili menerima suap dari Syahrial. Itulah yang harus dibuktikan.
Bila sangkaan itu benar, maka Lili terancam pidana dengan hukuman maksimal seumur hidup. (*)
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us