Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menutup keran investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol). Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021, yang mengubah Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Wah, macam prohibited Amerika dulu? Ngeri..
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us