Sekarat


PT Garuda Indonesia Tbk tengah berada dalam tekanan keuangan karena pandemi Covid-19. Emiten berkode saham GIAA ini bahkan memiliki utang hingga Rp 70 triliun. Karena itu pemerintah sedang berjuang keras melakukan penyelamatan Garuda.

Merespons kondisi tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara mewakili pemerintah sebagai pemegang saham, memaparkan beberapa opsi penyelamatan Garuda. Salah satunya, maskapai yang didirikan sejak 1949 ini harus dilikuidasi.

Penerbangan besar kita 🙁

Sekarat

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in