Peraturan berupa denda bagi pemberi uang pada pengemis, sudah lama ada di beberapa daerah. Belum lama peraturan tersebut ditujukan juga pada manusia silver. Baru-baru ini, Pemprov dan Satpol PP DKI Jakarta tak ketinggalan, akan memberi denda hingga Rp. 20 Juta bagi pelaku dan pemberi.
Kecuali pengemis proyek, tapi. Cilukbaaaa ….
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us