Meski pandemi belum berakhir, bahkan angka kasusnya masih terus meningkat tajam, kesadaran masyarakat untuk menaati protokol kesehatan terbilang rendah. Bisa kita lihat di sekeliling kita, masih banyak saja orang-orang yang tak mengenakan masker saat berada di tempat umum.
Barangkali, karena hal inilah, sejumlah daerah menerapkan sanksi berupa kerja sosial dan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Bahkan, di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan belum lama ini menandatangani pergub.
Di antara isinya, denda yang sebelumnya “hanya” Rp 250 ribu, naik menjadi Rp 1 juta. Efektif gak ya?
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us