Pemerintah RI bakal menerapkan PPN 10 persen pada setiap produk jasa maupun barang digital dari luar negeri. Target pemerintah meliputi facebook, google, netflix, zoom, hingga spotify yang memang ‘laris manis’ di tanah air. Rencananya, kebijakan baru ini akan berlaku mulai 1 Juli mendatang.
Bagi pemerintah, kebijakan ini dinilai bisa meningkatkan penerimaan pajak. Namun di sisi lain, kebijakan ini mengundang respon keras negara lain. Terutama pemerintah AS.
Sebab, banyak jasa atau barang digital itu berasal dari AS. Presiden Donald Trump bahkan mengancam akan melakukan ‘serangan balasan’ bila Indonesia bersikeras menarik pajak dari Facebook dkk.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us