KPK mendapatkan kritik tajam dari MAKI (masyarakat anti korupsi Indonesia) pasca OTT yang dilakukan terhadap Rektor UNJ. Bukan hanya menjadi OTT pertama di era Firli Bahura, tapi juga ketidakprofesionalan KPK.
MAKI menilai, kasus rektor UNJ itu terbilang ‘receh’. Lantaran barang buktinya hanya senilai Rp 43 juta. Selain itu, keputusan KPK melimpahkan kasus ini pada kepolisian karena menilai rektor bukan penyelenggara negara juga janggal.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us