POLIKLITIK – Secara aturan (selama belum diubah), Jokowi memang sudah tidak bisa lagi maju sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Tapi, bagaimana kalau menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres)?
Belakangan, muncul kelompok yang mendorong agar Jokowi maju sebagai cawapres. Dasar hukum yang memungkinkan Jokowi bisa menjadi cawapres adalah Pasal 169 huruf n UU Pemilu. Bunyinya begini, “Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
Bila Jokowi menjadi cawapresnya, siapa yang bakal menjadi capresnya? Prabowo? Ma’ruf Amien? atau…
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us