Iya juga sih, kan sayang kalau jalan yang udah dibikin gak dimanfaatkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melonggarkan ketentuan terkait uang muka (down payment) pembiayaan kendaraan bermotor. DP kendaraan bermotor diturunkan dari sebelumnya 5 persen menjadi 0 persen dari harga jual.
0 Persen

0 Persen
Connect with us