Keputusan Presiden RI No. 53, yang ditandatangani Presiden Soekarno 28 Maret 1963 menetapkan Tan Malaka sebagai Pahlawan Nasional.
Keputusan Presiden RI No. 53, yang ditandatangani Presiden Soekarno 28 Maret 1963 menetapkan Tan Malaka sebagai Pahlawan Nasional.
Semoga semangat dan integritas anti korupsi beliau mengalir dalam setiap nadi rakyat Indonesia!
Kalo nggak diambil sama yang berkuasa atas hidup, ya diambil yang berkuasa atas hukum.. #OTTKPK #Berawal #dari #Penghargaan #berujung #Penghakiman
Wuaduh bos!! Lagi nih kepala daerah kena OTT, semoga kalau memang terbukti proses hukumnya gak anti klimaks seperti yang sudah sudah. #ott #kpk #sulsel
#NowPlaying Air yang Salah 🎵 #FiersaBesari #KerabatPemda #SudahPasti #AdminTidakNTRL