Tax ratio atau perbandingan antara penerimaan pajak dengan PDB (produk domestik bruto) di Indonesia masih berada di bawah 15 persen dalam beberapa tahun belakangan. Bahkan, tahun lalu, tax ratio-nya hanya 9,11 persen terhadap PDB.
Penerimaan pajak 2021, seperti diketahui, mencapai 1.277 Triliun. Sementara PDB Indonesia 2021 berada di angka Rp 16.970 Triliun.
Kalau mengikuti negara-negara maju, di mana tax rationya berada di atas 16 persen, penerimaan pajak di Indonesia harusnya bisa di atas Rp 2.700 Triliun.
Kalau penerimaannya segitu, masih perlu utang-utangan lagi gak nih?
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us