Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang


izin usaha tambang untuk ormas keagamaan

Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kini bisa mengelola pertambangan. Lebih tepatnya, mereka berhak mendapatkan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus).

Hak itu bisa didapatkan setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024 .

Pemerintah beralasan, hak itu diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in