Penerapan perda tentang larangan bagi warung makan untuk berjualan pada siang hari pada bulan Ramadhan dinilai tidak sejalan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Aturan penutupan secara paksa bagi warung makan dianggap telah melanggar nilai kemanusiaan, karena dalam pancasila dan UUD terkandung nilai untuk menjamin kehidupan setiap warga negara. Memang saat bulan Ramadhan umat muslim lebih diistimewakan demi kelancaran ibadah puasanya, tetapi apa nikmatnya menahan lapar sementara ada saudara kita yang dihilangkan kesempatannya mencari makan?
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us