Jusuf Hamka & Utang


Kasus utang piutang antara pemerintah dengan perusahaannya Babah Alun (Jusuf Hamka) itu sederhananya gini:

Tahun 90-an, PT CMNP-perusahaannya Jusuf Hamka punya deposito sekitar Rp 70 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama).

Akhir 90-an, Indonesia mengalami krisis moneter, banyak bank yang harus dilikuidasi. Termasuk Bank Yama.

Ini membuat nasib deposito PT CMNP jadi gak jelas. Karena banknya bangkrut (ada juga sih yang “pura-pura” bangkrut. wkwkw).

Tapi kemudian, pemerintah punya program BLBI buat “menyelamatkan” aset-aset para nasabah.

PT CMNP harusnya bisa mendapatkan depositonya kembali.

Cuma, waktu itu, PT CMNP dianggap punya afiliasi dengan Bank Yama yang katanye punya Mbak Tutut.  Karena itu, PT CMNP dianggep gak berhak dapet duit pengganti depositonya di Bank Yama.

2012, Babah Alun menggugat ke pengadilan dan menang. Pengadilan pun memutuskan pemerintah harus membayar kewajiban ke PT CMNP.  Plus bunga-bunganya ya.

Tapi ternyata, gak dibayar-bayar juga.

Sampai hari ini, menurut versi Jusuf Hamka, pemerintah punya utang (termasuk bunga-bunganya) sekitar Rp 800 miliar.

Urusan utang piutang ini alot karena Bu Menkeu keukeuh kalo PT CMNP gak berhak dapetin duitnya kembali. Menkeu menganggap bahwa PT CMNP punya afiliasi dengan Bank Yama.

Ya..ruwet juga ya.

 

 

Jusuf Hamka & Utang

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in