Gubernur DKI


pilkada DKI

Mengacu Rancangan Undang-Undang DKJ (Daerah Khusus Jakarta), Gubernur DKI gak lagi dipilih lewat mekanisme Pemilu. Melainkan ditunjuk oleh Presiden setelah mempertimbangkan usulan dari DPRD. Presiden juga punya wewenang untuk memberhentikan Gubernur DKI.

Wah, mimin kecewa sih.

Harusnya UU-nya udah jadi sebelum tahun 2017

#EhhhEhh

#SebelumRameRamePolitikIdentitas

Gubernur DKI

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in