Mengacu Rancangan Undang-Undang DKJ (Daerah Khusus Jakarta), Gubernur DKI gak lagi dipilih lewat mekanisme Pemilu. Melainkan ditunjuk oleh Presiden setelah mempertimbangkan usulan dari DPRD. Presiden juga punya wewenang untuk memberhentikan Gubernur DKI.
Wah, mimin kecewa sih.
Harusnya UU-nya udah jadi sebelum tahun 2017
#EhhhEhh
#SebelumRameRamePolitikIdentitas
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us