Langkah yang diambil Singapura adalah membayar 4 persen uang tebusan repatriasi aset milik warga Indonesia yang disimpan di negara itu.
Tujuannya tak lain agar dana milik warga Indonesia tidak pulang ke Tanah Air.
Menanggapi kabar tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan pemerintah Indonesia sudah mensiasatinya dengan memberi uang tebusan bertarif rendah bagi warga Indonesia yang akan merepatriasi asetnya melalui pengampunan pajak. (/beritateratas)
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us