Apa sih yang bikin khawatir? Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) memang bak pisau bermata dua. Di satu sisi, kehadiran mereka membantu bisa dimanfaatkan untuk transfer pengetahuan dan informasi. Sementara di sisi lain keberadaan mereka mengancam tenaga kerja lokal.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan kehadiran tenaga kerja asing akan bermakna positif jika disertai dengan regulasi yang jelas dan transparan.
Aturan yang seharusnya dipenuhi oleh tenaga kerja asing adalah memberlakukan rasio 1:10. Di mana setiap satu tenaga kerja asing wajib hukumnya didampingi oleh 10 tenaga kerja lokal.
“Hal ini diperlukan supaya ada proses transfer teknologi dan ilmu pengetahuan antar pekerja asing dan lokal, tapi aturan ini dihapus.” katanya (IDNTimes.com, 02/05/2018). Jadi sebenernya sih memang soal regulasi yang jelas dan transparansi. Juga mungkin dengan ada TKA daya saing pekerja kita makin baik, supaya gak pada bosen males-malesan. @rojalikemod
Connect with us