Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kini bisa mengelola pertambangan. Lebih tepatnya, mereka berhak mendapatkan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus).
Hak itu bisa didapatkan setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024 .
Pemerintah beralasan, hak itu diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us