Cerita soal Hotel Sultan itu panjang sih..
Intinya gini, di masa orde baru Ibnu Sutowo, entah gimana caranya bisa menguasai sejumlah lahan di kawasan Senayan. Termasuk yang saat ini berdiri Hotel Sultan (dulu namanya Hotel Hilton).
Soal Hotel Sultan, Keluarga Sutowo lewat PT Indobuildco mendapatkan hak pengelolaan lewat terbitnya sertifikat HGB (hak guna bangunan). Berlaku 30 tahun. Mulai 13 September 1973 hingga 4 Maret 2003.
Sempat keluar surat “perpanjangan” pengelolaan lahan dari Kanwil BPN Jakarta. Berkat surat itu, Indobuildco bisa kembali mengelola Hotel Sultan selama 20 tahun lagi.
Namun dalam perjalanannya, perpanjangan HGB itu terbukti gak sah. Kepala Kanwil BPN Jakarta yang mengeluarkan surat itu pun terbukti melakukan tindak korupsi, hingga kemudian dipenjara 3 tahun.
Sengketa antara pemerintah dengan Indobuildco pun terus berlangsung. Indobuildco empat kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tapi selalu ditolak. Artinya, pemerintah menang dan berhak mengelola Hotel Sultan.
Nah, setelah pengelolaan resmi di tangah, ada desakan agar pemerintah menata ulang kawasan Senayan.
Buat apaan nih enaknya?
Connect with us