Kalo dilihat legalitasnya, Kawasan Tanah Merah itu merupakan milik Pertamina sejak tahun 1976. Statusnya hak guna bangunan (HGB) atas nama Pertamina.
Dasar hukumnya adalah SK Mendagri.
Kawasan Tanah Merah punya luas total 153 hektar. Dari luasan itu, yang dipake untuk Depo Pertamina Plumpang sekitar 70 hektar. Sementara 83 hektarnya dibuat pemukiman.
Sebagai pemilik, Pertamina punya hak buat mengusir warga. Tapi ya, itu gak mudah. Beberapa kali rencana penggusuran batal dilakukan.
Sekarang, pascakebakaran besar beberapa waktu lalu, masa depan Depo Pertamina Plumpang dipersoalkan. Opsinya ada dua: deponya yang dipindah, atau warganya yang dipindah.
Soal ini, pejabat kita juga enggak kompak.
Menteri BUMN Erick Thohir bilang bakal mindahin Depo ke lahan milik Pelindo. Tapi kemungkinan baru bisa terealisasi 2024.
Rencana Erick dikritisi sama Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Beliau bilang, wargalah yang harusnya pindah. Karena tanah itu kan tanahnya Pertamina.
Heemm.. tapi agak susah sih mengambil keputusan untuk depo plumpang. Apalagi deket-deket #2024 gini yaa.. ehehe.
Btw, Kalian #TimErick apa #TimLuhut
??
Connect with us