Pendirian Rumah Ibadah


Kalo menurut UUD sih ya.. beribadah itu adalah hak. Termasuk mendirikan rumah ibadah.

Sayangnya, pada prakteknya masih sering terjadi penolakan pembangunan rumah ibadah. Kita gak bicara agama tertentu ya. Tapi semua ngalamin lah.

Biasanya terjadi pada agama yang jadi minoritas di suatu wilayah.

Syarat-syarat mendirikan tempat ibadah itu apa aja? Menurut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah (dikenal juga sebagai SKB 2 Menteri).

Pertama, daftar nama (plus KTP) minimal 90 orang. Jadi, kalo komunitas agamamu masih 89 orang di satu wilayah, ajak satu lagi buat login.

Tapi punya 90 pengikut aja enggak cukup. Masih ada syarat dukungan dari masyarakat setempat. Minimal 60 orang. Ini juga bisa menjadi sandungan kalo tiba-tiba ada satu orang saja yang jadi provokator buat #tolakpembangunan.

Dukungan dari 60 warga setempat juga belum cukup.

Masih ada dua syarat lagi: rekomendasi tertulis dari kepala kantor Kemenag dan rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Heeemm..

SKB 2 Menterinya perlu dicabut gak niiih?

Pendirian Rumah Ibadah

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in