Pemerintah sudah menetapkan kenaikan UMK (upah minimum kota/Kabupaten) Maupun UMP (upah minimum provinsi) maksimal 10 persen.
Keputusan pemerintah ini direspons beragam oleh pemerintah provinsi.
Sejauh ini, Sumatera Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2023 tertinggi. Yakni sebesar 9,15 persen.
Sementara Papua Barat menjadi yang terendah dengan kenaikan hanya 2,6 persen.
Sedangkan DKI Jakarta hanya naik 5,6 persen.
Rendahnya kenaikan UMK DKI diproses asosiasi buruh. Lantaran kenaikan itu tidak sebanding dengan tingginya laju inflasi, kenaikan harga bahan kebutuhan pokok, dll.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us