Narasi yang menyebut bahwa tindakan stut motor bisa berujung pada tilang, beberapa waktu lalu viral di sosial media. Bahkan, kabarnya, pengendara yang melakukan stut, atau mendorong motor dengan menggunakan kaki yang ditempelkan pada bagian motor, bakal didenda Rp 250 ribu atau penjara 1 bulan.
Tapi, narasi itu belakangan dibantah polisi. Pihak Dirlantas Polda Metro Jaya memastikan bahwa tidak akan mengeluarkan surat tilang kepada pengendara yang melakukan stut motor. Sebaliknya, bila mendapati hal itu, polisi seharusnya memberi bantuan.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us