POLIKLITIK – Pemerintah sempat berencana menghapus BBM RON 88 atau Premium di tahun 2022. Namun, rencana itu batal setelah Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
BBM Premium dipastikan tetap beredar tahun ini. Bahkan, wilayah edarnya pun bakal lebih luas.
Semula, mengacu Perpres 191/2014, wilayah edar premium dikecualikan untuk wilayah DKI Jakarta, Banteng, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Jogja, Jawa Timur dan Bali. Tapi kini, tidak ada pengecualian terkait distribusi premium.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us