POLIKLITIK – MK (Mahkamah Konstitusi) telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Putusan itu dibacakan secara daring, Kamis lalu (25/11).
Hakim MK menilai ada ‘kecacatan’ dalam pembuatan UU Cipta Kerja. Yang pertama, UU tersebut tidak jelas apakah merupakan UU baru ataukah revisi dari UU yang lama.
Kemudian yang kedua adalah, dalam proses pembuatannya, UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan publik. Draf UU tidak bisa diakses oleh publik. Bahkan, sempat muncul beberapa versi yang entah benar entah tidak. Inilah yang menjadi pemicu munculnya resistensi di masyarakat.
Meski sudah diputuskan inskonstitusional, namun karena ada kata ‘bersyarat’ di belakangnya, UU tersebut tetap berlaku. Namun, pemerintah wajib melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun. Bila tidak ada upaya perbaikan, maka UU tersebut bisa dinyatakan inkonstitusiona permanen.
#AdminPoli
Connect with us