Naskah UU Cipta Kerja memang bikin bingung. Sebab, naskah ini ternyata terus mengalami perubahan semenjak disahkan oleh DPR 5 Oktober lalu. Belakangan, muncul versi baru lagi dari naskah UU Cipta Kerja. Tebalnya 1.187 halaman. Padahal, naskah yang diserahkan oleh DPR kepada Presiden, tebalnya hanya 817 halaman. Mensesneg Pratikno menyebut bahwa perubahan itu hanya sebatas pada format saja. Tidak ada perbedaan secara substantial. Namun dari penelusuran sejumlah pihak, naskah UU Cipta Kerja itu mengalami perubahan. Diketahui, ada pasal yang dihapus.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us