Nikah Beda Agama

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang pengadilan untuk mengabulkan pernikahan beda agama. Artinya, pernikahan beda agama gak bisa lagi dilakukan di Indonesia?...

nikah beda agama View Full Post
0

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in