
Dilansir dari sejumlah media, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan untuk memblokir Telegram. Telegram disinyalir banyak digunakan oleh kelompok terorisme. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, ditemukan ada 17 ribu halaman yang terkait terorisme dan aksi radikalisme...