Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mangkir dari tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Anies selaku tergugat sudah tiga kali tidak hadir dalam sidang gugatan yang dilayangkan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) terkait ujaran pribumi dan nonpribumi saat pidato pertamanya menjadi Gubernur di Balaikota. Anggota Taktis Hermawi Taslim menilai ketidakhadiran Anies merupakan bentuk Contempt Of Court atau perbuatan merendahkan kehormatan pengadilan. Menurut Hermawi, sebagai pejabat publik seharusnya Anies mengerti aturan hukum (rmol.co, 19/1). Bapak kan masih banyak kesibukan…Maklumin dong. @rojalikemod
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us