Syaratnya ya cuma satu, asal bapak senang, tul gak gaes?
Mengacu UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebetulnya syarat-syarat jadi menteri itu gak muluk muluk amat.
Di antaranya : WNI, bertaqwa pada Tuhan YME, setia kepada pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, cita-cita proklamasi, memiliki integritas, hingga tidak pernah dipidana penjara.
Tapi, syarat tak tertulisnya itu lebih banyak dari yang tertulis. Mulai dari harus berasal dari partai politik anggota koalisi, atau minimal punya visi yang sama. Kira-kira, wajah ganteng masuk persyaratan gak ya?
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us