Biasa saja katanya. Advokat Ahmad Yani yang juga mantan anggota komisi III DPR RI dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Dalam persidangan, Ahmad Yani dihadirkan terdakwa Fredrich Yunadi.
Dia menyampaikan dengan tegas bahwa korupsi bukanlah kejahatan luar biasa.
“Pandangan saya bukan luar biasa. Yang luar biasa itu adalah terorisme dan narkoba,” terang Ahmad Yani yang menggunakan jas berwarna cream tersebut.
Ahmad Yani berpandangan KPK dibentuk bukan karena korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa.
Namun, karena kejaksaan dan kepolisian kala itu belum efektif dalam melakukan pemberantasan korupsi.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us